Apakah Jambon à l'étouffée LE BON PARIS halal?
Jambon à l'étouffée LE BON PARIS mengandung bahan atau bahan tambahan yang meragukan (mushbooh) — lihat alasannya di bawah.
Klasifikasi otomatis, bukan putusan agama. Tidak ada ulama atau lembaga sertifikasi yang meninjau penilaian ini — selalu periksa sertifikasi halal produk itu sendiri.
Mengapa ini ditandai?
- E316 — Meragukan (mushbooh)
- Babi atau turunan babi
- Daging — memerlukan penyembelihan halal
Info produk
| Merek | HERTA, Herta, Le Bon Paris |
|---|---|
| Nutri-Score | C |
| Grup NOVA | 4 |
| Eco-Score | E |
| Regulator keamanan pangan | BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Hanya keamanan pangan — bukan otoritas halal. |
Data bahan dan bahan tambahan Jambon à l'étouffée LE BON PARIS dicocokkan dengan penomoran Codex/INS — sistem yang sama digunakan oleh regulator keamanan pangan di seluruh dunia.
Bahan
Jambon frais de porc, Sel, Dextrose, Bouillon (eau, sel, couenne de porc, oignon, carotte, viande et os de porc, épices et plantes aromatiques, ail), Antioxydant : isoascorbate de sodium, Conservateur : nitrite de sodium.
Periksa produk apa pun dalam hitungan detik
Pindai barcode dengan aplikasi gratis Halal & Healthy untuk langsung melihat apakah suatu produk halal — termasuk bahan tambahan, bahan, dan alternatif.