Apa arti mushbooh (syubhat)?

Mushbooh (bahasa Arab مشبوه) berarti meragukan atau syubhat. Dalam makanan halal, istilah ini dipakai untuk bahan yang tidak jelas diperbolehkan dan tidak jelas dilarang: bahan itu bisa saja boleh dikonsumsi, tetapi ada hal yang belum jelas, biasanya bahan bakunya atau proses produksinya. Bahan mushbooh tidak haram pada zatnya. Umat Islam dianjurkan menghindarinya sampai keraguannya terjawab, dan sumber yang dicantumkan atau sertifikat halal pada produk sudah menjawabnya.

Dari mana asal kata mushbooh?

Mushbooh adalah kata Arab yang berarti meragukan atau syubhat, dan kadang ditulis mashbooh; di Indonesia konsep ini lebih dikenal dengan istilah syubhat. Dalam makanan halal, posisinya berada di antara dua kategori yang jelas, yaitu halal (diperbolehkan) dan haram (dilarang), dan menggambarkan sesuatu yang statusnya tidak bisa ditentukan dari informasi yang diketahui tentangnya.

Gagasan ini berasal dari hadis terkenal yang diriwayatkan oleh an-Nu'man bin Basyir dan tercatat dalam Sahih al-Bukhari, hadis ke-52. Hadis itu menyatakan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang menjauhi perkara syubhat itu telah menjaga agama dan kehormatannya. Hadis tersebut mengibaratkan orang yang terjerumus di dalamnya seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar padang rumput terlarang, yang selalu berisiko masuk ke dalamnya.

Ada dua hal yang bisa dipetik dari redaksi tersebut. Perkara syubhat tidak dimasukkan ke dalam kategori haram; anjurannya adalah menjauhinya demi kehati-hatian. Selain itu, keraguan digambarkan sebagai sesuatu yang tidak diketahui banyak orang, bukan sesuatu yang tidak bisa diketahui siapa pun, sehingga keraguan itu dapat dijawab dengan informasi yang lebih baik tentang makanan tersebut.

Bagaimana situs ini memakai label Meragukan?

Halal & Healthy memberi setiap bahan tambahan pangan salah satu dari empat label: Halal, Haram, Meragukan (mushbooh), dan Tidak diketahui. Meragukan berarti zat tersebut bisa saja boleh dikonsumsi, tetapi ada hal yang belum jelas, biasanya bahan bakunya atau proses produksinya. Tidak diketahui adalah label yang berbeda, dipakai ketika informasi terverifikasi sama sekali tidak cukup untuk mengklasifikasikan zat tersebut.

Apakah suatu zat bisa berasal dari hewan adalah fakta yang menentukan sebagian besar putusan. Bahan tambahan pangan dicantumkan sebagai Meragukan ketika nama dan kode yang sama mencakup sumber yang diperbolehkan, seperti minyak nabati atau telur, sekaligus sumber yang tidak diizinkan aturan, seperti lemak babi, sementara label tidak menyebutkan mana yang dipakai. Jika asal-usul tidak dapat dipastikan, sikap hati-hati adalah pendapat klasik, dan situs ini mengikutinya.

Label Haram hanya diberikan untuk zat yang berasal dari sumber yang dilarang aturan. Jadi, putusan Meragukan bukan klaim bahwa suatu produk mengandung sesuatu yang terlarang; putusan itu hanya menyatakan bahwa label saja tidak bisa membuktikan bahwa produk itu tidak mengandungnya. Situs ini tidak mengeluarkan fatwa, dan putusannya menjelaskan bahan, bukan produk dari produsen tertentu.

Bahan tambahan apa saja yang syubhat, dan mana yang bukan?

E471, mono- dan digliserida asam lemak, adalah contoh klasiknya. Zat ini adalah pengemulsi yang dibuat dari minyak dan lemak pangan yang bisa berasal dari nabati maupun hewani, dan label tidak menyebutkan yang mana, sehingga putusan yang tersimpan untuknya adalah Meragukan. Lembaga sertifikasi hanya menyetujuinya jika sumber nabatinya dicantumkan atau sumber hewaninya telah diaudit halal, sementara sebagian ulama berpendapat makanan tidak semestinya dibuang hanya karena keraguan. Kedua pendapat ini terdokumentasi; situs ini menyampaikan pendapat yang lebih berhati-hati.

E441 dipakai pada label untuk gelatin, meskipun dalam penomoran internasional 441 adalah milik pengemulsi dari minyak rapeseed terhidrogenasi, sedangkan gelatin punya nomornya sendiri, yaitu 428. Gelatin babi secara luas disepakati tidak boleh dikonsumsi, posisi sertifikasi arus utama mensyaratkan gelatin sapi berasal dari sapi yang disembelih secara halal, dan gelatin ikan diterima. Karena label jarang menyebutkan hewannya, E441 dinilai Meragukan.

E322 adalah lesitin. Sebagian besar lesitin komersial berasal dari minyak kedelai, bunga matahari, atau rapeseed, dan sebagian kecil dari kuning telur, dan tidak satu pun dari sumber itu bermasalah. Lesitin dicantumkan sebagai Meragukan hanya karena label sering kali hanya menulis "lesitin" atau kodenya tanpa menyebut sumbernya. E492, sorbitan tristearat, Meragukan karena alasan serupa: zat ini dibuat dengan asam stearat, yang bisa berasal dari lemak nabati seperti minyak sawit atau dari lemak hewani seperti lemak sapi atau lemak babi, dan pengemulsi yang dihasilkan sama saja, lemak apa pun yang dipakai.

E120, karmin, menunjukkan perbedaan antara syubhat dan haram. Zat ini dibuat dari serangga cochineal, jadi asal-usulnya tidak diragukan, dan aturan yang diterapkan situs ini tidak mengizinkan sumber tersebut, sehingga putusan yang tersimpan untuknya adalah Haram. Mazhab-mazhab fikih memang berbeda pendapat di sini: mazhab Maliki membolehkan makan serangga, dan sebagian lembaga sertifikasi menerima karmin atas dasar itu. Itu adalah perbedaan pendapat tentang hukumnya, bukan ketidakpastian tentang sumbernya.

Apa yang bisa menghilangkan keraguan?

Jawaban paling sederhana adalah sumber yang dicantumkan. Tulisan seperti "lesitin kedelai", "lesitin bunga matahari", "mono- dan digliserida nabati", atau "gelatin ikan" menyebutkan sumber yang diperbolehkan, dan begitu sumbernya diketahui, keraguan itu tidak berlaku lagi. Di Uni Eropa, kedelai dan telur adalah alergen yang wajib disebutkan dalam daftar bahan, sehingga lesitin yang dibuat dari salah satunya semestinya mencantumkan kata kedelai atau telur.

Jawaban kedua adalah sertifikasi. Untuk apa pun yang perlu Anda pastikan, logo sertifikasi halal pada produk itu sendiri, beserta lembaga sertifikasi di baliknya, adalah rujukan utamanya. Lembaga sertifikasi memeriksa asal setiap bahan, dan persetujuannya berlaku untuk produk tertentu, dari pabrik tertentu, di lini produksi tertentu.

Itu juga sebabnya tidak ada aturan umum yang bisa memastikan status bahan syubhat untuk semua produk. Sumber bahan baku memang berbeda-beda dari satu produsen ke produsen lain, bahkan dari satu batch produksi ke batch berikutnya pada merek yang sama. Setiap halaman bahan tambahan pangan di situs ini menjelaskan mengapa sebuah kode mendapat labelnya, dan setiap halaman produk memberikan putusan untuk barcode tersebut berdasarkan daftar bahannya sendiri.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah makanan syubhat itu haram?

Tidak. Mushbooh berarti statusnya belum jelas, bukan berarti makanannya dilarang. Hadis tentang perkara syubhat menganjurkan untuk menjauhinya demi kehati-hatian, dan sumber yang diperbolehkan yang dicantumkan atau sertifikat halal pada produk menghilangkan keraguan itu.

E471 halal atau syubhat?

E471 dicantumkan sebagai Meragukan (mushbooh) karena mono- dan digliserida bisa dibuat dari lemak nabati atau hewani dan label biasanya tidak menyebutkan yang mana. Sumber nabati yang dicantumkan atau sertifikat halal menuntaskannya.

Apa bedanya syubhat dan haram?

Haram berarti zat tersebut berasal dari sumber yang dilarang aturan halal, seperti karmin (E120) yang dibuat dari serangga. Mushbooh berarti sumbernya bisa diperbolehkan atau dilarang dan label tidak menyebutkan yang mana, seperti pada E471, E441, atau E322.

Periksa produk apa pun dalam hitungan detik

Pindai barcode dengan aplikasi gratis Halal & Healthy untuk langsung melihat apakah suatu produk halal — termasuk bahan tambahan, bahan, dan alternatif.

Dapatkan di Google Play Unduh di App Store