Bahan tambahan pangan apa yang haram?

Dari 470 lebih bahan tambahan pangan yang diklasifikasikan situs ini, hanya lima yang dinilai haram: karmin (E120), fosfat tulang (E542), sirlak (E904), L-sistein (E920) dan L-sistin (E921). Masing-masing dibuat dari sumber hewan atau serangga yang tidak diizinkan oleh aturan halal yang kami terapkan. Kelompok yang jauh lebih besar, termasuk gelatin (E441, E428), mono- dan digliserida (E471), lesitin (E322) dan sorbitan tristearat (E492), dinilai meragukan (mushbooh), bukan haram, karena kode yang sama bisa berasal dari tumbuhan atau hewan dan label tidak menyebutkan yang mana. Sebagian besar bahan tambahan lainnya, mulai dari asam sitrat hingga natrium benzoat, halal.

Apa saja lima bahan tambahan pangan yang dinilai haram?

Karmin, yang tercantum sebagai E120 dan juga disebut cochineal atau asam karminat, adalah pewarna merah tua yang diekstrak dari serangga cochineal. Inilah bahan tambahan haram yang paling dikenal. Penilaian ini didasarkan pada bahan bakunya: sumber serangga yang tidak diizinkan oleh aturan yang diterapkan situs ini. Para ulama memang berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Hanafi memandang serangga tidak boleh dimakan, sedangkan mazhab Maliki membolehkannya, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan cochineal boleh dikonsumsi, sehingga produk yang disertifikasi oleh lembaga yang mengikuti fatwa tersebut sah saja mengandungnya.

Fosfat tulang, E542, adalah kalsium fosfat yang dibuat dari tulang hewan yang digiling dan digunakan sebagai antikempal. Penafsiran ketat di balik penilaian ini mensyaratkan tulang berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar'i, sesuatu yang tidak dapat dibuktikan oleh rantai pasok tulang. Penafsiran yang lebih longgar menganggap fosfat semacam ini boleh karena telah mengalami perubahan zat secara sempurna (istihalah).

Sirlak (shellac), E904, adalah pelapis yang dibuat dari resin yang dikeluarkan oleh serangga lak, dipakai sebagai bahan pengilap untuk memberi lapisan mengilap pada permen dan cokelat. Sebagian ulama menyamakannya dengan lilin lebah dan madu, yang merupakan sekresi yang dibolehkan, dan beberapa lembaga sertifikasi menyertifikasi sirlak tara pangan atas dasar itu. Penafsiran yang lebih ketat yang diterapkan di sini merujuk pada keberatan mazhab Hanafi terhadap turunan serangga dan sulitnya secara praktis memisahkan resin dari sisa serangga saat panen, sehingga status yang tersimpan adalah haram.

L-sistein, E920, dan kerabat dekatnya L-sistin, E921, adalah asam amino yang digunakan sebagai bahan perlakuan tepung pada produk bakery seperti roti bun. Dulu L-sistein dibuat dari rambut manusia, dan para ulama sepakat bahwa tidak ada bagian tubuh manusia yang boleh digunakan dalam makanan. Bulu bebek adalah sumber lain, yang memunculkan pertanyaan biasa soal penyembelihan, sedangkan L-sistein sintetis dan hasil fermentasi tidak menimbulkan keberatan. Karena label tidak pernah menyebutkan proses yang dipakai, situs ini menilai kedua kode tersebut haram; sertifikat halal yang menyebutkan sumbernyalah yang menentukan status suatu produk tertentu.

Meragukan, bukan haram: kelompok mana yang sering tertukar?

Bahan tambahan ini sering dianggap haram, tetapi di situs ini statusnya meragukan. Perbedaannya penting: haram berarti sumbernya dilarang, sedangkan meragukan berarti zat tersebut bisa jadi diperbolehkan, tetapi asal-usulnya belum jelas.

Gelatin adalah kasus yang paling banyak diperdebatkan. Kode resminya adalah E428, tetapi label sering mencantumkan E441 untuknya, padahal daftar internasional menetapkan 441 untuk pengemulsi dari minyak kanola. Gelatin babi tidak diperbolehkan menurut kesepakatan luas, gelatin sapi mensyaratkan hewan yang disembelih secara halal menurut sebagian besar lembaga sertifikasi, dan gelatin ikan diterima oleh semua mazhab. Karena label jarang menyebutkan sumbernya, E428 maupun E441 sama-sama dinilai meragukan.

Mono- dan digliserida asam lemak, E471, adalah pengemulsi yang dibuat dari minyak dan lemak pangan yang bisa nabati maupun hewani. Lesitin, E322, biasanya berasal dari minyak kedelai, bunga matahari atau kanola, dan terkadang dari kuning telur; tidak satu pun sumber ini dilarang, tetapi label sering hanya mencantumkan "pengemulsi". Sorbitan tristearat, E492, dibuat dengan asam stearat yang bisa berasal dari minyak sawit atau dari lemak sapi maupun babi. Ketiganya meragukan hanya karena sumbernya tidak diketahui, dan keraguan itu hilang begitu produsen menyatakan sumber nabati atau produk tersebut tercakup sertifikat halal.

Bahan tambahan bernama seram mana yang ternyata halal?

Beberapa bahan tambahan terdengar mengkhawatirkan, tetapi halal dari segi asalnya. Natrium benzoat, E211, adalah pengawet yang dibuat dari bahan baku petrokimia dan mineral, tanpa sumber hewani atau alkohol di tahap mana pun. Asam sitrat, E330, dibuat dengan menumbuhkan kapang pada gula nabati; fermentasinya menghasilkan asam, bukan alkohol.

Maltitol, E965, disebut "gula alkohol", tetapi istilah itu hanya menggambarkan struktur kimianya. Maltitol dibuat dari pati tumbuhan, bukan etanol, dan tidak memabukkan. Gliserol, E422, dulu bisa berasal dari lemak hewan, tetapi gliserol modern sebagian besar merupakan produk sampingan pengolahan minyak nabati atau sepenuhnya sintetis, dan situs ini menilainya halal. Karagenan, E407, berasal dari rumput laut merah dan sering dipakai sebagai pengganti gelatin berbasis nabati.

Bahan tambahan yang halal tidak membuat seluruh makanan menjadi halal. Hidangan penutup yang mengandung asam sitrat dan gelatin tetap dinilai berdasarkan gelatinnya.

Bagaimana situs ini menentukan status?

Setiap penilaian memakai salah satu dari empat label: halal, haram, meragukan, atau tidak diketahui. Aturannya mengikuti standar OIC/SMIIC untuk pangan halal dan bahan tambahan pangan, dan fakta yang menentukan sebagian besar penilaian adalah apakah suatu zat bisa berasal dari hewan. Bahan tambahan dari sumber yang dilarang adalah haram; yang bisa nabati atau hewani tanpa cara mengetahuinya dari label adalah meragukan; yang berasal dari tumbuhan atau mineral, atau dari sumber hewani yang dibolehkan seperti lilin lebah, adalah halal.

Ini adalah klasifikasi otomatis, bukan fatwa dan bukan sertifikat halal. Sumber bahan berbeda antarprodusen, bahkan antarbets produksi, sehingga untuk produk tertentu, logo sertifikasi pada kemasan adalah acuan utamanya. Untuk memeriksa makanan tertentu, buka halaman produknya atau pindai kode batangnya di aplikasi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah E492 halal atau haram?

Tidak bisa dipastikan: E492, sorbitan tristearat, dinilai meragukan karena asam stearatnya bisa berasal dari minyak sawit atau lemak hewan, dan label tidak menyebutkan yang mana. Pernyataan sumber nabati atau sertifikat halal menghilangkan keraguan tersebut.

Apakah E330 halal atau haram?

E330, asam sitrat, halal. Zat ini dibuat dengan memfermentasi gula nabati menggunakan kapang, yang menghasilkan asam alih-alih alkohol, dan tidak melibatkan bahan hewani apa pun.

Apakah E407 halal atau haram?

E407, karagenan, halal. Zat ini diekstrak dari rumput laut merah, dan E407a yang masih berkerabat adalah rumput laut olahan dari sumber yang sama.

Apakah E223 halal atau haram?

E223, natrium metabisulfit, dinilai halal di situs ini karena berasal dari mineral. Seperti bahan tambahan lainnya, bahan lain dalam makanan tetap harus diperiksa.

Periksa produk apa pun dalam hitungan detik

Pindai barcode dengan aplikasi gratis Halal & Healthy untuk langsung melihat apakah suatu produk halal — termasuk bahan tambahan, bahan, dan alternatif.

Dapatkan di Google Play Unduh di App Store